How You Life Your Life

MEMBAYAR PAJAK, MEMBANGUN NEGARA



Pajak yang Tak Bisa Dielakkan

Sebagai masyarakat awam yang tidak begitu tahu seluk-beluk perpajakan, saya kerap kali merasa kesal saat berurusan dengan pajak. Betapa ribetnya urusan pajak, banyaknya yang harus dibayar, dan berbagai hal lainnya. Bahkan, kalau sudah masuk kantor pajak, rasanya keringat dingin mengucur secara perlahan-lahan. Seolah-olah kita akan diadili, padahal faktanya tidak selalu seperti itu. 


Kenapa sih harus bayar pajak? Rumah, sudah ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sepeda motor dan kendaraan lainnya, juga wajib bayar pajak sekali setahun. Belanja atau makan di luar, juga ditambah lagi dengan pajak. Pajak benar-benar membuat pusing tujuh keliling!


Tak sampai disitu saja, tiba-tiba pekerjaan saya yang sebagai administrasi di sebuah apotek dihadapkan dengan urusan pajak. Padahal seperti yang saya sebutkan sebelumnya, saya benar-benar tidak memiliki ilmu perpajakan. Paling banter belajar dari YouTube. Tapi, yang namanya tanggung jawab, wajib dilaksanakan dengan baik. Di tempat kerja, saya harus menyiapkan pembayaran PPN, PPH, Pajak Tahunan, dan yang baru-baru ini digalakkan oleh pemerintah, yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 


Semua jenis pajak, memiliki hitungannya masing-masing. Jadi, angka yang dibayar dan dilaporkan tidak boleh dibuat sesuka hati. Nah, inilah yang jadi masalah kalau tempat usaha tidak memiliki pembukuan yang jelas. Tentu akan bermasalah dengan pembayaran pajak hingga di masa mendatang. Denda yang harus dibayarkan, sanksi yang tidak sedikit, dan berbagai hal lainnya. 


Kalau dipikir-pikir, semua denda dan sanksi yang diterima, pada dasarnya disebabkan oleh Wajib Pajak (WP) itu sendiri. Untuk memulai pembukuan dengan baik dan benar, memang tidaklah mudah. Apalagi jika usaha yang dijalankan memiliki produk ribuan hingga puluh ribuan. Penjualan yang tidak mengeluarkan faktur, pendapatan yang tidak dituliskan setiap hari, pengeluaran yang berkaitan dengan usaha tidak ada pencatatan, dan berbagai hal lainnya. Bisa dibayangkan betapa ruwetnya sebuah usaha tersebut saat diperiksa oleh pegawai pajak. Belum lagi usaha tersebut sudah berjalan puluhan tahun lamanya. Tentu akan ada banyak masalah pajak yang datang menghampiri.


Saat Wajib Pajak (WP) mendalami ilmu perpajakan, segala sesuatunya akan berjalan dengan lancar. Apalagi para pegawai di Kantor Pelayanan Pajak sangat responsif dan mau membantu Wajib Pajak (WP) atas segala hal yang dikeluhkan. Wajib Pajak (WP) juga memiliki Account Representative (AR) sendiri. Sehingga segala kesulitan dapat dicari jalan keluarnya. 


Perubahan memang sulit dilakukan, namun bila niat sudah terbentuk sejak awal, segala proses pasti dapat dilaksanakan dengan baik. Hanya saja kebanyakan masyarakat tutup mata akan hal ini. Tidak mau direpotkan atau dipusingkan atas hal yang hasilnya tidak begitu kentara bagi mereka. Masih banyak masyarakat yang berkeyakinan bahwa uang pajak yang disetor dan dilaporkan akan ditilap para koruptor. Padahal, dugaan tersebut sangat tidak mendasar. Satu orang koruptor dalam dunia perpajakan, belum tentu yang lainnya seperti itu juga. 



Apa Sih Pajak Itu?

Charles E. McLure menyebutkan bahwa pajak merupakan kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak (WP) pribadi atau badan oleh negara atau institusi yang memiliki fungsi setara dengan negara, digunakan untuk membiayai berbagai jenis pengeluaran publik. Itu artinya, pajak bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang telah diatur berkaitan perpajakan. 


Kenapa Harus Bayar Pajak? 

Sebenarnya, uang pajak yang kita bayar itu digunakan untuk apa? Nah, inilah yang tidak diketahui oleh masyarakat awam. Bahwa ada banyak manfaat yang masyarakat peroleh dari setoran pajak yang diterima. Pembangunan jalan, sekolah, dan berbagai infrastruktur lainnya. Tidak hanya itu saja, bantuan yang banyak diterima masyarakat miskin dan kurang mampu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan untuk penerima Kartu Prakerja, bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan berbagai jenis bantuan lainnya berasal dari pajak! Bisa disimpulkan bahwa pajak berasal dari masyarakat, tetapi hasilnya juga dinikmati oleh masyarakat. 


Pajak Pulihkan Ekonomi

Tidak semua masyarakat ikut serta membayar pajak. Kewajiban membayar pajak ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki NPWP dan pendapatan minimal Rp54juta per tahun. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula pajak yang dibayarkan. Masih banyak masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi, namun selalu berusaha untuk mangkir dari pajak. Padahal, ada banyak manfaat yang dihasilkan dari setoran pajak tersebut, seperti yang disampaikan di atas. Pajak juga dapat memulihkan perekonomian suatu bangsa. 


Pada dasarnya fungsi pajak ada empat, yakni:

  • Fungsi Anggaran, membiayai berbagai pengeluaran negara, salah satunya berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan (belanja pegawai, barang, pemeliharaan, dan lain-lain). 
  • Fungsi Mengatur, pemerintah memberi fasilitas keringanan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penanaman modal di dalam hingga luar negeri. Pemerintah juga menetapkan bea masuk atas produk luar negeri yang masuk ke dalam negara kita. 
  • Fungsi Stabilitas, berkaitan dengan stabilitas harga agar inflasi dapat dikendalikan, berkaitan dengan peredaran uang pada masyarakat, pemungutan pajak, sekaligus penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 
  • Fungsi Redistribusi Anggaran, untuk membiayai semua kepentingan umum yang tujuannya meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Masyarakat harus tahu bahwa pajak merupakan penerimaan tertinggi yang dikumpulkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebagai masyarakat yang cinta dengan negara ini, membayar pajak adalah suatu kewajiban. Oleh sebab itu, patutlah dikatakan bahwa dengan membayar pajak, kita turut serta membangun negara tercinta ini. 


Bunda Azzu

Padangsidimpuan, 30 Juni 2022


No comments:

Post a Comment